Sabtu, 27/04/2024 - 07:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Di Sidang MK, PDIP: Sistem Proporsional Terbuka Ladang Subur Oligarki Politik

ADVERTISEMENTS

Di sidang, PDIP sebut sistem proporsional terbuka jadi ladang subur oligarki politik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Fraksi PDIP DPR RI menyampaikan keterangan berbeda dengan delapan fraksi lain dalam sidang uji materi pemilihan legislatif (Pileg) sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

PDIP mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup karena sistem proporsional punya banyak dampak negatif. PDIP mengatakan, sistem proporsional terbuka mengakibatkan kemunduran demokrasi karena memunculkan praktik politik uang, liberalisasi demokrasi, demokrasi transaksional, dan pengkondisian demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Semua itu terjadi karena dalam sistem proporsional terbuka kompetisi bersifat personal antar caleg, bukan antar partai. “Keadaan demikian akan menjadi ladang subur bagi praktik oligarki politik, karena sistem pemilu yang begitu rumit serta berbiaya tinggi mengakibatkan hanya segelintir orang atau kelompok saja yang mampu berkontestasi dan terpilih,” kata Arteria.

ADVERTISEMENTS

“Hanya mereka yang memiliki kapital yang besar dan kekuasaan yang besar saja yang mampu untuk survive (dalam sistem proporsional terbuka),” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

fnMw8rlitF0

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih caleg yang diinginkan ataupun partainya. Caleg yang mendapat suara terbanyak bakal memenangkan kursi parlemen.

Berita Lainnya:
PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 45 Kilogram

Sistem ini diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019. Pakar menilai kelemahan sistem ini adalah maraknya praktik politik uang. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai.

Pemenang kursi anggota DPR ditentukan oleh partai lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Kelemahan sistem ini menurut pakar adalah memperkuat kuasa elite partai.

Lebih lanjut, Arteria mengatakan sistem proporsional terbuka berimplikasi pada banyaknya kebutuhan petugas penyelenggara pemilu serta sarana prasarana pemilu lantaran desain surat suara berbeda di setiap dapil. Di sisi lain, para caleg juga menggelontorkan uang besar untuk kampanye demi meraup suara besar secara personal.

“(Sistem proporsional terbuka) tidak hanya menjadi beban negara saja, namun juga menjadi beban parpol maupun para caleg. Hal tersebut menjadi bibit lahirnya koruptif para wakil rakyat,” ujarnya.

Selain soal dampak buruk dari sisi pendanaan, Arteria juga menyampaikan berbagai dampak negatif sistem proporsional terbuka terhadap pemilih dan penyelenggara.

Berita Lainnya:
Kejagung Respons Inisial RBS Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triiun

Dengan semua kelemahan sistem tersebut, kata dia, Fraksi PDIP meminta MK mengabulkan permohonan uji materi ini alias kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pandangan Fraksi PDIP ini merupakan satu rangkaian keterangan resmi DPR RI. Dalam keterangan yang sama, delapan fraksi DPR lainnya berpandangan bahwa sistem proporsional terbuka harus dipertahankan.

Pandangan delapan fraksi itu berkebalikan dengan PDIP. Mereka mengungkit semua keburukan sistem proporsional tertutup sembari menampilkan keunggulan sistem proporsional terbuka. Delapan fraksi ini lantas meminta MK menolak gugatan uji materi ini.

Sementara itu, Presiden Jokowi lewat kuasa hukumnya juga menyampaikan keterangan yang pada intinya meminta MK tidak mengubah sistem pileg karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Jika tetap dilakukan, Presiden khawatir bisa memunculkan gejolak sosial dan politik.

MK sendiri mengaku masih butuh keterangan tambahan sebelum memutuskan perkara ini. MK akan melanjutkan sidang pada 9 Februari 2023 mendatang dengan agenda mendengar keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU.

Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi