Sabtu, 27/04/2024 - 04:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPR Desak Bentuk Dewan Etik Telusuri Dugaan Perubahan Redaksi Putusan MK

ADVERTISEMENTS

Diduga ada perubahan kata ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komisi Hukum DPR RI menilai perubahan redaksi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat membahayakan masa depan dan integritas di tubuh MK. Ini berpotensi menjadikan MK sebagai “alat” segelintir kelompok dalam memenuhi ambisi politiknya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal ini disampaikan Nasir menyikapi pernyataan  penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sebuah media online. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum dipublish di website MK. “Jadi mengubah ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’, dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi,” kata Zico, dalam berita tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tuntut Masa Jabatan Sesuai UU Desa, Ratusan Kades di Aceh Geruduk Kantor Gubernur

Atas dugaan kasus ini, Nasir Djamil memdorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan. Politkus PKS itu menduga perubahan redaksi meskipun terdiri hanya dua suku kata tapi berimplikasi terhadap duduk perkara yang dimohonkan oleh pemohon.

ADVERTISEMENTS

“Saya menduga ada kesengajaan terhadap perubahan itu redaksi dalam salinan putusan itu. Tidak seperti biasanya, MK selalu cermat dan prudent dalam menyalin putusan hukumnya.” kata Nasir kepada Republika, Sabtu (28/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Soal Server Sirekap Disimpan di Luar Negri, Saksi KPU Bilang Itu Tidak Benar

Pembentukan Dewan Etik dalam pandangan Nasir, merupakan langkah awal untuk menjawab keragu-raguan publik soal adanya “pat gulipat” perubahan redaksi dalam salinan tersebut. Pembentukan dewan itu diharapkan dapat menjaga kewibawaan MK dan hakimnya yang berpredikat negarawan.

“Lembaga yang diisi oleh negarawan itu ibarat lembaga yang diisi oleh manusia setengah dewa. Karena itu tidak boleh dianggap remeh soal yang kini telah menjadi perhatian publik. Semoga DPR dan Presiden mendorong upaya pembentukan dewan etik tersebut,” papar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh ini.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi