Sabtu, 27/04/2024 - 01:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perlu Langkah Sistematis Atasi Kekerasan Seksual terhadap Anak

ADVERTISEMENTS

Kekerasan seksual terhadap anak merusak masa depan generasi muda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berpandangan diperlukan langkah nyata, segera, dan sistematis yang didukung seluruh pihak dalam mengatasi persoalan tren peningkatan kasus kekerasan seksual anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tren peningkatan kasus kekerasan seksual anak membutuhkan langkah segera dan sistematis yang harus didukung semua pihak agar akar persoalan yang memicu peningkatan jumlah kasus bisa segera diatasi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (29/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat meningkatkan kolaborasi dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dia mengingatkan seluruh pihak untuk memberikan perhatian persoalan peningkatan kasus kekerasan seksual anak yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir guna menjamin tumbuh kembang generasi penerus bangsa yang lebih baik.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Galih Loss Bikin Video Penistaan Agama Demi Dapatkan Endorse

“Peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak untuk menjamin tumbuh kembang yang lebih baik bagi generasi penerus dalam proses membangun anak bangsa yang sehat dan tangguh di masa depan,” kata Lestari.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebagaimana dimuat dalam catatan data Sistem Informasi Online dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Simfoni Kementerian PPPA), jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2022 mencapai 16.106 kasus. Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2019sebanyak 6.454 kasus, tahun 2020 sebanyak 6.980 kasus, dan 2021 sebanyak 8.703 kasus.

Dari sejumlah kasus tersebut, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual9.588 anak yang menjadi korban pada tahun 2022.

Berita Lainnya:
Tujuh Korban Meninggal dalam Kebakaran Mampang, Gulkarmat: Tak Ada Akses Alternatif Keluar

Peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan dipicu semakin terbuka dan beraninya masyarakat melaporkan kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.Untuk mengatasi persoalan tersebut, Lestari mendukung pemerintah agar segera menerapkan kurikulum tentang kesehatan reproduksi, mengingat saat ini edukasi kesehatan reproduksi diserahkan masing-masing sekolah.

Ia mendorong adanya upaya sosialisasi masif dari para pihak terkait mengenai berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual dan edukasi sejak dini kepada masyarakat luas.

Dia memandang pengaplikasian sejumlah aturan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan dengan keberadaan sejumlah aturan pendukungnya.Dengan demikian, tambah dia, mekanisme pencegahan tindak kekerasan seksual yang diamanatkan UU TPKS dapat berfungsi secara maksimal.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi