Jumat, 26/04/2024 - 15:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Periksa Dirut dan Sekretaris Mora Telematika terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI

ADVERTISEMENTS

Kejagung memeriksa dirut dan sekretaris Mora Telematika terkait dugaan korupsi BTS 4G

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa sembilan orang dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Salah satu yang diperiksa adalah inisial JK yang diketahui sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Mora Telematika Indonesia (MORA).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, selaian JK, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa inisial SA, yang diketahui sebagai Sekretaris Direktur Utama (Dirut) MORA.

ADVERTISEMENTS

“JK dan SA adalah saksi terperiksa dari pihak PT Mora Telematika Indonesia,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Alarm Bahaya, Semua Warga Harap Waspada, Polisi Imbau Aktifkan Poskamling Jelang Putusan MK

Selain dua inisial tersebut, terperiksa lainnya adalah AA yang diperiksa selaku Steering Commite PT Aplikanusa Lintasarta. Inisial tersebut, tercatat ada dalam daftar 23 nama yang dalam status cegah ke luar wilayah hukum Indonesia oleh Kejakgung. Selain itu ada AFM yang diperiksa selaku karyawan di PT Ardoci Niscala Strategi. TA diperiksa selaku karyawan di PT Indoleds Semesta. Dan S diperiksa selaku karyawan di PT Pioneer.

Selanjutnya, RDP yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo. YK diperiksa selaku karyawan di PT Catur Panca Mandiri. Dan SSD diperiksa selaku Sekretaris Pokjo Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Berita Lainnya:
Sempat Alami Pendarahan Otak, Begini Kondisi Terkini Tukul Arwana

“Sembilan yang diperiksa tersebut adalah saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022,” begitu terang Ketut.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka. Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA.

Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku Accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam ditahanan sejak Januari 2023.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi