Jumat, 26/04/2024 - 22:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Peran Baru Bank Syariah Jadi Nazir Dinanti Umat

ADVERTISEMENTS

Peran baru bank syariah sebagai nazir telah disahkan UU P2SK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf. Langkah ini dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik mendorong bank syariah segera bisa mengelola wakaf. Irfan mengungkapkan, bank syariah memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni dalam mengelola dana, termasuk potensinya menjadi nazir wakaf.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Di antara prinsip wakaf itu terutama wakaf uang, kan harus menjaga nilai zakat dan lalu bagaimana wakaf uang itu bisa dikembangkan dan bisa menjadi stimulus perekonomian keseluruhan,” kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (5/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Puncak Arus Mudik, 848 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta

Untuk itu, Irfan mengungkapkan, dibutuhkan lembaga atau institusi yang memiliki kapasitas dalam mendayagunakan wakaf uang. Lalu selanjutnya, wakaf tersebut dapat disalurkan ke sektor produktif.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Nilai pokok wakafnya bisa dijaga dan pada saat yang sama bisa memberikan return yang nanti manfaatnya bisa dirasakan para penerima wakaf,” ujar Irfan.

Di antara institusi yang mampu mengelola wakaf, Irfan menilai salah satu yang sudah terbukti adalah bank syariah. Irfan menegaskan, bank syariah merupakan institusi keuangan yang prudent dan memiliki regulasi ketat.

Selain itu, menurutnya, bank syariah terbukti bisa menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang ujungnya menggerakkan sektor riil. Dana wakaf yang dikelola bank syariah akan tetap berada di masyarakat sehingga bisa menyelesaikan permasalahan kemiskinan hingga produktivitas.

Berita Lainnya:
BSI Tawarkan KPR Syariah Satu Hari Langsung Disejutui

“Jadi saya kira ketika wakaf uang ini bisa dikelola langsung bank syariah dan bank syariah mendapatkan status menjadi nazir maka ini efeknya akan sangat luar biasa,” ungkap Irfan.

Bagi bank syariah, wakaf juga akan menjadi berkah, salah satunya karena bisa jadi dana murah. Peran sosial bank syariah akan semakin tinggi karena semakin besar pemanfaatan dana wakaf akan meningkatkan manfaat sosial yang disalurkan pada masyarakat.

Ia berharap, peran baru bank syariah sebagai nazir ini bisa segera diimplementasikan mulai tahun ini. Sehingga penghimpunan wakaf nasional, khususnya wakaf uang, akan semakin tinggi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi