Jumat, 26/04/2024 - 10:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tegaskan Kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung tak Terkait Kasus Formula E

ADVERTISEMENTS

KPK meminta masyarakat tidak terus menarasikan jaksa Fitroh terkait Formula E.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada kaitannya dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. KPK telah menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai pengganti Fitroh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami sudah jelaskan dengan tim bahwa ini tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ali menerangkan, kembalinya Jaksa Fitroh Rohcahyanto ke Kejagung adalah atas pemintaan dari yang bersangkutan untuk kembali berkarier di Korps Adhyaksa. “Beliau sudah mengusulkan untuk berkarier di Kejagung tahun lalu pada bulan November-Desember sudah diajukan dan kemudian pada bulan kemarin beliau harus kembali, selesai penugasannya di KPK dan berkarier di Kejaksaan Agung,” kata Ali.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KSDA Mukomuko Buru Buaya Pemangsa Warga

Ali berharap publik tidak terus menerus mengaitkan kembalinya Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung dengan penyelidikan Formula E, seraya menyebut hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi, kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat, jangan kemudian terus-menerus menarasikan dengan dikaitkan penyelidikan Formula E dan lain-lain. Kontraproduktif dengan fakta-fakta yang ada, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Dewas Akui Perkara Jaksa KPK Peras Saksi Naik Penyelidikan

KPK telah menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan KPK setelah Jaksa Fitroh Rohcahyanto memilih kembali ke Kejaksaan Agung usai bertugas di KPK selama 11 tahun. Proses kembalinya Fitroh juga telah mendapatkan persetujuan seluruh pimpinan dan struktural di KPK.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Korps Adhyaksa yang telah mengirimkan jaksa terbaiknya untuk mendukung tugas KPK memberantas korupsi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi