Kamis, 16/05/2024 - 10:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Pemanggilan Menkominfo di Kasus BTS, Jaksa Agung: Tunggu Waktunya

Kata Jaksa Agung, penetapan tersangka baru masih mungkin dilakukan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Kominfo terus berlanjut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dia pun kemudian berkomentar terkait rencana pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. “Tunggu aja waktunya,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka baru masih mungkin dilakukan. Terakhir Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kemarin kan ada yang satu lagi. (Tersangka baru) Masih, masih terus. Ada tersangka baru,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pimpinan Ponpes di Lombok Bantah Lecehkan 5 Santriwati, Sebut Ulah Makhluk Gaib

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Jaksa Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, mengatakan, jika memang diperlukan Kejaksaan Agung seharusnya memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Ya kalau ada bukti-bukti yang mengarah kepada Menkominfo seharusnya Kejaksaan Agung bertindak profesional dan menjaga integritas, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo,” kata Akbar, dalam pesan tertulisnya.

Berita Lainnya:
Taruna STIP Tewas Dianiaya, BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Internal

Meski demikian, menurut Agung, jangan sampai Kejagung juga mencari-cari kesalahan Menkominfo. Semua harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS menjadi lima orang, yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi