Kamis, 02/05/2024 - 08:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah tidak Membagi Warisan kepada Anak Durhaka?

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi harta. Bolehkah tidak Membagi Warisan kepada Anak Durhaka?

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Apakah orang tua boleh tidak membagi harta warisan kepada anak yang durhaka? Pertanyaan inilah yang diterima dan dijelaskan oleh Penasihat Ilmiah Mufti Mesir Syekh Majdi Asyour.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Syekh Asyour menjelaskan, durhaka kepada orang tua tentu merupakan bentuk ketidaksalehan anak, baik perkataan maupun perbuatan, kepada ayah dan ibu. Ketidaksalehan ini di antaranya tidak menghormati orang tua, tidak menjalin silaturahim yang baik kepada mereka, dan tidak pula berbuat baik kepada mereka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Arnaut Danjuma Pesepak Bola Asal Belanda yang Berlimpah Prestasi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar dan dilarang dalam syariat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami (sahabat) menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.”

ADVERTISEMENTS

Beliau SAW mengulanginya tiga kali seraya bersabda, “Menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua.”

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Terkait harta warisan, Syekh Asyour memaparkan, harta warisan secara syariat adalah salah satu perkara yang telah ditakdirkan Allah SWT. Karena itu, tidak boleh seorang pun mencegah seseorang untuk memperolehh warisan tersebut, kecuali memang terhalang sesuatu untuk mendapatkannya, yaitu pembunuhan dan perbedaan agama.

Berita Lainnya:
Dampak Penyakit Dengki dan Obatnya

Dalam hal terkait yang ditanyakan, Syekh Asyour mengatakan seorang ayah tidak boleh melarang atau menghalangi anak lelakinya yang durhaka untuk mendapatkan warisan sepeninggal ayah tersebut.

“Karena ketidaktaatan tidak menghalangi hak. Dan apalagi, mencegah anak yang durhaka mendapatkan warisan justru bisa meningkatkan ketidaktaatannya selama sang ayah masih hidup maupun setelah kematiannya,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi