Kamis, 02/05/2024 - 15:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Turunan UU P2SK, OJK akan Perkuat 53 Aturan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat 53 Peraturan OJK (POJK) untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kami sudah lakukan identifikasi saat ini dari 216 amanat tersebut di berbagai sektor itu, kira-kira akan diterjemahkan menjadi penguatan POJK sebanyak 53,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mirza mengatakan, akan terdapat aturan-aturan yang dijadikan prioritas agar rampung lebih cepat. Hal itu sesuai ketentuan dalam UU PPSK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ada yang UU mengatur dalam enam bulan sudah selesai, ada yang dikatakan satu tahun, ada yang dikatakan dua tahun. Jadi kami juga kerja berdasarkan guidance dari UU,” kata Mirza.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan

Selain penyiapan aturan untuk implementasi UU PPSK, Mirza menjelaskan, OJK juga sedang mereorganisasi internal untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan. Sejalan dengan itu, pengesahan UU PPSK, kata Mirza, telah memberikan panduan yang lebih detail mengenai reorganisasi yang harus dilakukan OJK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Reorganisasi ini sedang berlangsung dan belum selesai. Misalnya, rekan-rekan mendengar, kami buat departemen sendiri untuk market conduct, pengawasan perilaku itu ada departemennya sendiri,” kata dia.

OJK juga akan menambah unit departemen di fungsi pengawasan industri pasar modal. Penguatan pengawasan itu, antara lain, memisahkan fungsi pengawasan terhadap Manajer Investasi (MI) dan pengawasan terhadap lembaga efek.

Berita Lainnya:
Ini Dua Titik Penyebab Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek

Sementara itu, di fungsi pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Mirza menuturkan, OJK akan memisahakan departemen untuk pengawasan asuransi dan pengawasan dana pensiun agar lebih optimal.

“Tadinya pengawasan untuk asuransi dan dana pensiun itu di satu departemen, karena terlalu berat, maka kami pisahkan, ada departemen pengawasan untuk asuransi dan untuk dana pensiun,” kata dia.

Di fungsi pengawasan perbankan, OJK mendirikan departemen untuk pengawasan konglomerasi perbankan.

“Ini juga amanat dari UU PPSK,” ujar mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi