Jumat, 03/05/2024 - 06:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

MaTA Dorong Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Gratifikasi Proyek BPKS Sabang

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, mendorong agar tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, ditetapkan menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Saya yakin dia akan dijadikan justice collaborator karena statusnya adalah perantara bukan orang yang memiliki kekuatan meminta-minta dengan kode uang jaminan keamanan pada saat itu,” ucap Alfian di Banda Aceh, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca Juga:

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Alfian mengatakan, usai ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan diterbangkan ke Jakarta, Izil Azhar menyampaikan permintaan maaf dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Ia menjelaskan, kasus tersebut sangat penting didorong supaya kasus ini cepat selesai. Sehingga tidak ada kesan atau penilaian pihak-pihak tertentu kasus ini bagian dari penegakan hukum dalam konteks politik.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Uang sebesar Rp 32,4 miliar juga perlu dipahami tidak ada dalam sebuah kontruksi kasus korupsi berdiri pada dua orang,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mobil Alphard Tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi Akhiri Hidup Gunakan Pelat DPR, MKD Sebut Palsu!

Menurutnya, jika KPK melihat kasus ini adalah gratifikasi, maka jelas ada pemberi dan pemberi itu sudah sudah divonis dan ditahan, terutama dari pihak perusahaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Oleh karena itu, kasus seperti ini perlu dikawal, meskipun kondisi KPK sekarang ini sudah berbeda. Selain ini rumpun eksekutif secara kelembagaan pola-pola proses penyelidikan dan penyidikan juga  berbeda.

“Tetapi kita juga masih memiliki harapan supaya dalam konteks kasus ini bisa terselesaikan,” demikian Alfian.[]

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi