Senin, 06/05/2024 - 11:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Tingkat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya 56 Persen

ADVERTISEMENTS

Anggota Polantas menilang warga yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). Razia digelar untuk meningkatkan kesadaran warga membayar PKB sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2022 masih rendah. Begitu juga dengan kepatuhan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada 2022 menurut data Jasa Raharja hanya sebesar 56,2 persen,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Arus Balik, Jasa Marga: 113 Ribu Kendaraan Masuk GT Cikampek
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menilai, level tersebut termasuk angka yang masih relatif rendah. Dengan rendahnya kepatuhan membayar PLB, Dewi menilai, hal itu mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dewi mengatakan sejumlah upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. “Pada 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Dewi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu juga bersama pemerintah provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB dan Penghapusan BBN II serta pembebasan pajak progresif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Perumnas dan Telkomsel Kolaborasi Hunian Smart Living Milenial dan Gen-Z

Dewi mengharapkan dengan dilakukannya kegiatan tersebut, pemerintah provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif. “Ini diharapkan meningkatkan validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ,” jelas Dewi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia menambahkan, peningkatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat digunakan sebagai pembangunan negara. Selain itu juga kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi