Rabu, 01/05/2024 - 00:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Divonis 1,5 Tahun

ADVERTISEMENTS

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris (kiri). Ketua Panpel Arema FC yang jadi terdakwa kasus Kanjuruhan hanya divonis 1,5 tahun.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 SURABAYA — Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka pada pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menjatahukan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan. Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedimikian rupa” kata Hakim Ketua Achmad Sidqi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Mengejutkan, Lima Korupsi SYL, Bayar Biduan Pun Pakai Uang Kementan

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hakim Achmad Sidqi pun mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menberatkan hukuman terdakwa. Dimana Haris dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

“Sehingga mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni karena Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan demi alasan keamanan. Meskipun, alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar.

Berita Lainnya:
Besok KPU Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK

“Hal itu sangat disayangkan sebab LIB telah menempatkan pemain-pemain, officer, sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka,” kata hakim.

Hal meringankan lainnya adalah peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribun. Terdakwa juga disebut telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluaraga korban. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Menyikapi putusan putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum memutuskan banding atau tidak. Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi