Sabtu, 27/04/2024 - 03:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Resmi Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 akibat gugatan Prima. Pihak KPU RI telah menyampaikan permohonan banding dan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna di kantor PN Jakpus kepada wartawan, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Andi mengatakan, KPU mengajukan banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan. Batas akhir pengajuan adalah tanggal 16 Maret 2023 atau 14 hari sejak putusan dibacakan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Terkait muatan memori banding, Andi menyebut, ada tiga dalil pokok di dalamnya. Pertama, dalil terkait kompetensi absolut atau kewenangan PN Jakpus mengadili perkara sengketa proses pemilu. Kedua, dalil terkait desain penegakan hukum pemilu.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Satgas Judi Online Lindungi WNI dari Kejahatan Transnasional

Terakhir, dalil yang menyatakan bahwa putusan tunda pemilu adalah keliru. “Yang penting adalah (dalil untuk membantah) amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan dua tahun empat bulan tujuh hari. KPU menganggap ini sebuah kekeliruan,” kata Andi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara proses banding bergulir, Andi menyatakan, tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Sebab, pimpinan KPU RI sudah menegaskan bahwa tahapan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Soal Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Telah Berkomunikasi dengan Khofifah

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal alias pencoblosan dihelat pada 21 Juli 2025 dari jadwal semula 14 Februari 2024.

Sejumlah pakar hukum tata negara dan ahli hukum kepemiluan menilai, putusan tersebut melanggar konstitusi karena UUD 1945 tegas menyatakan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Selain itu, majelis hakim PN Jakpus dinilai mengadili perkara yang bukan kewenangannya, karena sengketa proses pemilu ranahnya ada di Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi