Sabtu, 04/05/2024 - 03:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yenny Wahid: Proporsional Terbuka dan Tertutup Ada Positif Maupun Negatifnya

ADVERTISEMENTS

“Dua-duanya ada plus minusnya,” katanya di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Yenny mengatakan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka, membuka ruang lebih luas kepada konstituen untuk mengenal calon yang akan dipilih atau yang dipercayakan duduk di kursi parlemen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun, di sisi lain, sistem tersebut (proporsional terbuka) dinilainya menyebabkan ongkos atau biaya politik yang tinggi. Imbasnya, politik uang berpotensi besar terjadi dalam sistem pemilu proporsional terbuka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kelemahan lainnya, kata dia, calon yang akan duduk di kursi parlemen belum tentu berkualitas karena bisa saja hanya mengandalkan popularitas dan didukung kekuatan finansial yang kuat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Open House Sempat Ricuh Akibat Antrean Warga, Istana Minta Maaf

Sementara, pada sistem proporsional tertutup, partai politik bisa mengalokasikan kursi bagi calon-calon yang dinilai berkualitas terutama dalam melahirkan produk-produk legislasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Akan tetapi, sambung dia, kedua sistem tersebut pada dasarnya sama-sama memiliki kelebihan dan keunggulan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Saat ditanya sikap atau arah Yenny yang juga Direktur Wahid Foundation tersebut terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024? ia tidak memberikan pasti.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebagai informasi, saat ini sistem proporsional terbuka sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tercatat pada Permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Pemilu.

Berita Lainnya:
Identifikasi Selesai, Korban Meninggal Kebakaran di Mampang Satu Keluarga dan 3 ART

Gugatan tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi