Sabtu, 11/05/2024 - 07:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Negara Dinilai Gagal Lindungi Masyarakat dari Paparan Asap Rokok

ADVERTISEMENTS

 DEPOK — Persoalan perokok pasif di Indonesia menjadi hal problematik di Indonesia. Hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adults Tobacco Survey-GATS) yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021 dengan melibatkan sebanyak 9.156 responden menunjukkan prevalensi perokok pasif tercatat 120 juta orang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Sayangnya hingga kini, mayoritas perokok pasif belum memiliki keberanian menyuarakan ketakutan mereka terhadap bahaya asap rokok. Mereka lebih sering memilih mengalah dengan menutup hidung, menghindar, alih-alih menegur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi (PBHI) Julius Ibrani, mengatakan bahwa dalam hal ini, negara seharusnya hadir dengan membentuk regulasi yang kuat, untuk melindungi kesehatan masyarakat khususnya dari bahaya zat adiktif. Namun menurut dia, negara telah lalai melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dokter Sebut tak Merokok Dapat Cegah Pneumonia
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dan di saat negara lalai, lanjut dia, yang dibutuhkan adalah resistensi dari warga. Dalam kondisi resisten, kita seharusnya menyerang balik, karena kita punya hak asasi untuk mendapatkan udara bersih,” tegas Julius dalam seminar di FKM Universitas Indonesia, Depok, Kamis (16/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Hanya masalahnya, kata Julius, saat ini para perokok merasa nyaman karena mereka merasa berada di dalam wilayah lokalisasi merokok. “Karena perokok merasa Indonesia adalah Kawasan lokalisasi merokok maka mereka merasa punya hak untuk merokok,” ujar dia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Anak Sekolah Masih Libur, Gunung Bromo Masih Ramai Pengunjung

Sebagai solusi, Julius menekankan pentingnya upaya guna meningkatkan standar bahwa Indonesia itu bukanlah kawasan lokalisasi merokok. Diantaranya dengan menegakkan regulasi, agar para perokok tidak merasa Indonesia sebagai tempat yang nyaman untuk merokok.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Masyarakat, tegas Julius, juga seharusnya melawan dengan melakukan gugatan kepada pemerintah supaya regulasi bisa ditegakkan. Ia mencontohkan kasus gugatan yang disampaikan oleh warga di 3 provinsi, yakni provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, yang berhasil menggugat Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk memenuhi hak atas udara bersih.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jadi sudah saatnya masyarakat, perokok pasif, untuk melakukan perlawanan, resistensi, tidak bisa lagi hanya diam,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi