Senin, 17/06/2024 - 15:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tunggu Undangan DPR Soal Rp 300 Triliun, Mahfud Md: Senin Saya Bongkar

JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD mengatakan siap membongkar dan mengusut tuntas misteri Rp 300 triliun yang belakangan santer. Setelah pulang dari kunjungan bilateral dari Australia, ia mengatakan siap menerima undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan duduk perkara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” katanya dalam akun Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (18/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Di sejumlah media, diberitakan DPR akan meminta Mahfud Md menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang disebutnya bukan korupsi. Di hadapan DPR, ia akan menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ia menegaskan, dirinya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu. Ia mengatakan telah menyiapkan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Karena itu, Senin (20/3/2023) besok saya menunggu undangan. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Mahfud menyarankan, agar publik juga melihat kembali pernyataan terbuka Kepala PPATK saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Selasa kemarin. Menurutnya, Ivan tidak mengatakan informasi tersebut bukan pencucian uang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Kasus Penerimaan Uang Politik, KPK Periksa Muhdlor

“Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh pada pekan ini sudah menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Jadi prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Awan seperti dikutip dari website Kemenkeu pada Kamis (16/3/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Ia melanjutkan, Kemenkeu berkomitmen melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan lembaganya. Pada Selasa (14/3/2023) lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendatangi Kantor Kemenkeu guna menjelaskan soal transaksi Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dirinya menuturkan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka, PPATK berkewajiban melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait kepabeanan dan perpajakan.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Mahfud MD Sorot Khusus Kasus Pembunuhan Vina: Ini Lebih dari 'Permainan' Hukum

“Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp 300 triliun,” ungkap dia.

Dalam kerangka itu, kata Ivan, perlu dipahami bukan tentang adanya abuse of power maupun korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Melainkan lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK pada saat lembaga tersebut melakukan hasil analisis lalu disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

Kepala PPATK menegaskan, laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu, tetapi karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kementerian Keuangan merupakan salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan lembaga-lembaga lain,” tuturnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِن كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا الكهف [54] Listen
And We have certainly diversified in this Qur'an for the people from every [kind of] example; but man has ever been, most of anything, [prone to] dispute. Al-Kahf ( The Cave ) [54] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi