Sabtu, 27/04/2024 - 00:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Sepakati Peningkatan Pelayanan, Samsat Provinsi Perlu Lakukan Ini

ADVERTISEMENTS

Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan BSI Mobile di Jakarta, Senin (21/3/2022). Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja (Persero), Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri menyepakati sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja (Persero), Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri menyepakati sejumlah langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi. Komitmen bersama tersebut, telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat Nasional untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sebagai pelayan masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” kata Rivan dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
AirNav Terima 30 Laporan Penerbangan Balon Udara Liar Periode Lebaran 2024

Dia menjelaskan, langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor tersebut yaitu Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, dan standardisasi. Selain itu juga melengkapi database kendaraan bermootor untuk kebutuhan masing-masing instansi.

ADVERTISEMENTS

Rivan menegaskan, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi juga harys mendukung penegakan hukum melalui tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor. “Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE yang tentunya didukung dengan registrasi kendaraan yang baik,” jelas Rivan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Asosiasi Dukung Aturan Impor Produk Elektronik

Untuk itu, dia menuturkan Tim Pembina Samsat merekemomendasikan para gubernur dan Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN 2 dan Pajak Progresif. Denhan begitu, Rivan mengatakan, data kendaraan menjadi valid dan memadai.

Rivan memastikan sosialisasi terhadap program- program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi akan dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Rivan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi