Jumat, 26/04/2024 - 07:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Temuan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, KPK: Data Intelijen tak Boleh Diobral ke Publik

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, laporan hasil analisis (LHA) merupakan data intelijen yang semestinya tidak dibuka di ruang publik. Sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menanggapi transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan ini diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Sebenarnya LHA dan produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik, tidak boleh diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan miss-interpretasi,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Terkait temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu yang kemudian disampaikan kepada publik, ia nilai menimbulkan banyak kesalahpahaman. Data intelijen sepatutnya langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Tujuannya agar APH dapat segera menganalisis ada atau tidaknya tindak pidana dari hasil temuan itu.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PPATK: Manfaat RI Jadi Anggota FATF Demi Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

“Bahwa ada transaksi mencurigakan dan ada dugaan tindak pidana pencucian uang itu betul tugasnya PPATK, tapi yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya, penegak hukum yang harus mendalami dari LHA transaksi mencurigakan,” kata Ali menjelaskan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, KPK juga meminta agar pihak lain yang turut menerima LHA, sebaiknya tidak membocorkan informasi tersebut kepada masyarakat. “Ini jadi pelajaran ke depan. Tidak perlu kembali hasil LHA itu kemudian disampaikan di ruang publik,” ungkap Ali.

Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3/2023) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud menyebut, ia diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3/2023). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” kata dia.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi