Sabtu, 27/04/2024 - 01:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bar, Tempat Karaoke, Hingga Diskotek di Kota Depok Wajib Tutup Selama Ramadhan

ADVERTISEMENTS

DEPOK — Sejumlah tempat hiburan seperti bar, klub malam, diskotek, hingga tempat karaoke di Kota Depok dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Larangan itu tertulang dalam surat edaran (SE) Pemkot Depok yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bagi bar, kelab malam, diskotek, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” jelas surat tersebut dikutip dari rilis Pemkot Depok, Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Surat edaran itu juga mengatur agar pengelola rumah makan memasang kain penutup di area usahanya di siang hari selama bulan suci. “Bagi pemilik/pengelola rumah makan/restoran/warung, diimbau untuk memasang kain penutup/ tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan,”terang surat itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Evakuasi Warga di Sekitar Gudang Munisi Bekasi, TNI AD: Ledakan Peluru Bisa Terlempar Jauh

Pemkot Depok juga mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lingkungan pemkot dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa agar tidak makan di tempat umum. Pemkot juga meminta jajarannya untuk melaksanakan aturan ini dan melaporkan evaluasinya secara berkala.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Bagi lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok untuk mensosialisasikan, saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala,” kata surat itu.

Berita Lainnya:
Gunung Ruang Sitaro Sulawesi Utara Erupsi, Warga Diminta Waspadai Tsunami

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi SE Menteri Dalam Negeri tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN. Dia pun berpesan agar seluruh ASN di jajaran Pemkot Depok agar melakukan buka puasa secara sederhana.

“Sekadar mengingatkan, di bulan puasa ini ada surat edaran yang disampaikan oleh kementerian, walaupun secara fisik belum kita terima, tapi sudah viral di medsos, kita tunggu fisiknya,” kata Idris.

Dia berharap, kepada jajaran jangan terkesan foya-foya, tidak perlu mengadakan acara yang riang gembira. Misalnya sebelum atau setelah berbuka, setelah Tarawih, lalu difoto atau divideokan hingga diviralkan, hal itu tidak perlu dilakukan. Idris menilai, pola tersebut sedang disoroti oleh pimpinan tertinggi dalam ruang lingkup ASN.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi