Jumat, 26/04/2024 - 23:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenperin Tegaskan, Kalau Bisa Tak Ada Lagi Thrifting di Indonesia

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, impor ilegal pakaian bekas tidak hanya terjadi pada tahun ini. Melainkan juga pada tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan, pemerintah pun sudah melakukan penindakan. “Kami sangat mendukung adanya penindakan-penindakan dan penertiban, sehingga dapat menjadi contoh baik buat kita semua,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kini, lanjutnya, pemerintah berusaha meminimalisir jual beli pakaian bekas impor ilegal atau thrifting demi mengangkat produk dalam negeri. Bahkan, ia menegaskan kalau bisa tidak ada lagi aktivitas thrifting di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ignatius memaparkan, ada beberapa upaya yang dilakukan Kemenperin dalam membantu pemberantasan impor ilegal pakaian bekas. Pertama, kementerian telah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna terus memperketat di lini depan atau hulu, agar bisa meminimalisir masuknya impor pakaian bekas.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menhub Sebut Bandara IKN Sesuai Rencana, Diuji Coba Juli Mendatang

Kedua, mengisi pasar thrifting dengan produk dalam negeri. “Kita juga menyadari segmen thrifting ada, kita bisa mengisi dengan produk dalam negeri, juga bisa menyubstitusi dengan kualitas bagus, desain bagus, dan harga yang kompetitif. Indonesia punya itu semua,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemenperin, lanjut dia, juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Kini peran Satgas tengah dioptimalkan dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum, kementerian teknis, serta pemerintah daerah, untuk memerangi thrifting.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan, berdasarkan analisa data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal atau unrecorded dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp 100 triliun per tahun. Itu dinilai membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merugi.

Berita Lainnya:
Akumindo Dorong Pengembangan UMKM Lewat Literasi Digital

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata Teten di Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Ia menyebutkan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp 89,37 triliun. Setahun berikutnya menembus Rp 89,06 triliun dan melonjak hingga Rp 110,28 triliun pada 2020. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp 103,68 triliun dan Rp 104,41 triliun. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi