Sabtu, 11/05/2024 - 05:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Diminta Segera Tahan Rafael Alun, MAKI: Jangan Sampai Lama

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Penahanan ini dinilai perlu dilakukan secepatnya agar Rafael tidak melarikan diri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael. Jangan pakai lama, nanti keburu kabur,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menurut Boyamin, penahanan tersangka dugaan gratifikasi ini harus segera dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, dia juga khawatir Rafael dapat memengaruhi saksi lainnya dalam kasus ini, jika masih terus berkeliaran bebas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Itu sesuatu yang memungkinkan karena (Rafael Alun) jaringannya luas,” jelas Boyamin.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Rafael. Dia menyebut, penahanan terhadap ayah Mario Dandy Satrio itu hanya masalah waktu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Masuki Puncak Arus Balik, Penumpang Kereta di Daop 8 Surabaya Meningkat

Ali menambahkan, hingga kini proses penyidikan terus berlangsung. KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti lainnya. “Penyidik masih terus bekerja,” ujar dia.

KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

Lembaga antirasuah ini sudah menggeledah rumah Rafael berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023). Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dan puluhan tas mewah berbagai merek.

Selain itu, KPK juga menyita  milik Rafael. Kotak penyimpanan di salah satu bank itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp 37 miliar berupa pecahan dolar AS.

Sebelumnya, Rafael mengaku tak habis pikir dijerat oleh KPK atas dugaan gratifikasi. Padahal, ia mengungkapkan, selama ini dirinya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berita Lainnya:
Tak Ada Rasa Malu! Celoteh Selebgram Chandrika Chika Saat Digiring ke Lido: Mau ke Mal Bawa Cinta

Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk sebagai kategori wajib lapor pada 2011, dia patuh melaporkan hartanya ke KPK setiap tahun. Ia menegaskan bahwa tak ada niat untuk menyembunyikan kekayaannya.

“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” kata Rafael dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Dia mengungkapkan, kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan laporan kekayaan.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Namun, terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan,” jelas Rafael.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi