Rabu, 08/05/2024 - 03:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Berkolaborasi, Kemenkop Ikut Berantas Barang Ilegal di Batam Senilai Rp 17,4 Miliar

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak khususnya kementerian atau lembaga alam memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam. Disebutkan, kolaborasi tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp 17,4 miliar di Batam. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai 2022,” kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam siaran pers, Senin (3/4/2023). Ia mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, berbagai barang itu memiliki dampak nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen. “Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya, tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan, ini dampaknya terasa,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hanung melanjutkan, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce dapat pupa menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut. Ia meminta konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan ecommerce agar dihentikan. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Puncak Arus Balik, Penumpang Bandara AP II Tembus 309 Ribu Orang

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dirinya menuturkan, Kemenkop juga akan memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan beragam barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan. Selain pemusnahan ini, kata dia, pemerintah pun berupaya mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Maka pemerintah, lanjutnya, tidak hanya menindak tapi ada solusi untuk mengalihkan pekerjaannya. “Kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya,” jelas Hanung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan, pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Berita Lainnya:
Pasar Angkutan Umum Jabodetabek Besar, Tapi Capaian Baru 20 Persen

Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi. “Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur dia.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung Undang Mugopal mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena telah mengganggu industri tekstil dalam negera. Termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan juga tidak terjamin dari sisi kesehatannya.

Tindakan ini, kata dia, menjadi upaya melindungi keamanan nasional termasuk sosial budaya, melindungi hak kekayaan intelektual, dan lingkungan. Dia menegaskan tindakan itu juga dapat masuk dalam ranah korupsi.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap ke depannya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung. Tujuannya melindungi industri dan UKM Indonesia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi