Kamis, 02/05/2024 - 22:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terlibat Kasus Penganiayaan David, Pelaku Anak AG Dituntut Empat Tahun Pidana di LPKA

ADVERTISEMENTS

Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinsial AG (15 tahun) dituntut hukuman selama empat tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pelaku anak AG didakwa bersalah melanggar Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada awak media, Rabu (5/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Cerita Hasto Ungkap Jokowi Ingin Ambil Alih Kursi Ketum PDIP, Utus Menteri Power Full
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Syarief Sulaeman, tuntutan dari jaksa penuntut umum melihat AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Dalam tuntutannya, hal yang dapat memberatkan pelaku anak AG adalah luka berat yang dialami oleh korban bernama Cristalino David Ozora (17 tahun).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ungkap Syarief Sulaeman.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Akun Instagram Sandra Dewi Terpantau Hilang, Termasuk Konten di YouTube
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi