Rabu, 01/05/2024 - 16:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Surat Pengurus RT di Cengkareng, Jakbar Minta THR ke Warga

ADVERTISEMENTS

Surat yang dibuat pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, meminta THR.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Lini masa Twitter dihebohkan dengan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Adalah akun @txtdrjkt yang mengunggahnya hingga viral.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Surat yang diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni, tersebut mengundang kecaman dari warganet. Surat tersebut berisi tentang informasi pengurus RT yang mengajak warga memberi THR.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Uang THR Masih Ada? Begini Cara Aturnya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun THR diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, dan petugas ZIS kelurahan. “Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu,” demikian keterangan surat tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Adapun penarikan iuran untuk THR tersebut dimulai pada 2, 9, dan 16 April 2023. Mereka yang diminta membayar iuran bisa dicicil sebanyak tiga kali penarikan. “Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih,” demikian surat yang dibuat pengurus RT 009, RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatn Cengkareng, Jakarta Barat tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sudah Terima THR? Pakai Buat Kebutuhan Hari Raya Kalau Keuangan Anda Sehat

Akun resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah merespon keluhan masyarakat yang mengadu lewat aplikasi Jakarta Terkini (Jaki) tersebut. Hingga kini, pihak terkait bakal menindaklanjuti laporan berbentuk pungutan liar (pungli) tersebut. “Laporan Anda sudah di proses dengan nomor TW230405H7U,” demikian keterangan akun @DKIJakarta.

Republika.co.id sedang mencoba mengontak pihak terkait untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi