Rabu, 01/05/2024 - 05:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Pengurus RT di Kelurahan Kapuk Minta THR, Warga Mengaku Keberatan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Sebagian warga RT 009/016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat mengaku merasa keberatan dengan nominal uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditentukan pengurus RT. Terlebih besaran iurannya berbeda-beda mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Salah seorang warga, Aas (61 tahun) mengatakan, nominal uang untuk tunjangan hari raya yang diminta lebih besar dari iuran pada tahun-tahun sebelumnya. Ia mengaku keberatan, terutama jika harus membayar Rp 150 ribu hanya karena membuka warung kecil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya sih belum nerima suratnya ya, cuman kan dapat kabar kalau bayarannya kayak gitu. Warga sih sebenarnya di belakang nggak setuju, tapi cuman bisa ngomong di belakang,” katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (8/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia mengaku lega dengan pencabutan surat edaran permintaan THR dari pengurus RT. Aas berharap agar pada tahun-tahun yang akan datang, setiap kebijakan dimusyawarahkan bersama dahulu dengan masyarakat

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Keluar dari PDIP, Maruarar Mengaku Berproses Jadi Kader Gerindra

“Sebelumnya ada yang ngasih tahu, kalau di surat itu sebenarnya Rp 200 ribu itu buat yang punya kontrakan aja, bukan warga yang ngontrak. Yang Rp 60 ribu itu warga yang tinggal biasa,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Warga lain, Siti (58 tahun) juga mengaku keberatan atas nominal iuran THR seperti yang tertulis di surat edaran. Ia menyebut nominal iuran itu seharusnya tidak disamakan dengan warga yang tidak mampu.

“Kalau kita kan bukan dari orang-orang yang mampu ya. Waktu tahun-tahun sebelumnya memang ada THR kayak gitu, cuman paling gede Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu,” kata dia.

Sementara Ketua RW 16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumadi mengaku malu karena kegaduhan yang timbul akibat masalah ini. Ia kemudian membenarkan Surat edaran (SE) yang viral di media sosial tersebut dibuat oleh pengurus RT 009, RW 016.

Berita Lainnya:
Peringati Hari Bumi Sedunia Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

“Saya amat menyesali tindakan seperti ini. Saya malu, amat sangat malu, jujur. Walaupun memang bukan dari saya (surat edaran) tapi kan secara keseluruhan adalah RW 16, dan RW 16 ketua RW-nya saya,” kata Jumadi.

Sebelumnya, warganet di Twitter dihebohkan dengan surat permintaan THR pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Surat yang diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni, tersebut mengundang kecaman dari warganet.

Adapun THR diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, dan petugas ZIS kelurahan. “Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu,” tulis surat tersebut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi