Selasa, 30/04/2024 - 22:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kementerian PAN-RB Siapkan Aturan tentang Jabatan Fungsional Dosen

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan aturan mengenai jabatan fungsional dosen.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan keberadaan aturan tersebut akan memastikan penilaian dan kenaikan jenjang jabatan para dosen tidak akan terhambat menyusul adanya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Akselerasi atau percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen,” kata Alex di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dengan demikian, para dosen tidak perlu khawatir keberadaan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1/2023 akan menghambat penilaian dan kenaikan jenjang karier mereka.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, dia menyampaikan draf masukan dari Kemendikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen itu telah diterima oleh Kementerian PAN-RB, tepatnya pada pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
MPR Dukung Upaya Penindakan Tegas TNI Terhadap OPM

Di samping meminta masukan dari Kemendikbudristek, Alex mengatakan pihaknya juga meminta masukan dari para dosen.

“Kami juga berterima kasih atas berbagai masukan yang datang, termasuk analisis-analisis di media sosial dengan memaparkan contoh penerapan aturan seperti itu yang terbaik di sejumlah negara,” ujarnya.

Berikutnya, aturan soal jabatan fungsional dosen juga disusun untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin besar dalam mempersiapkan anak-anak bangsa menghadapi kompetisi talenta global.

Selain menyiapkan aturan tentang jabatan fungsional dosen yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri PAN-RB 1/2023 itu, Kementerian PAN-RB juga sedang menyiapkan aturan yang lebih progresif untuk transformasi ASN. “Soal transformasi ASN, Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN, memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi, serta membuka peluang untuk pengembangan karier melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka,” jelas Alex.

Berita Lainnya:
UNS Komitmen Lakukan Transformasi Pendidikan

Aturan tersebut, tambah dia, juga ditujukan untuk memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif.

Alex lalu menyampaikan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1/2023 hadir dengan semangat mengurangi beban administrasi semua ASN, termasuk dosen karena mereka tidak ada lagi perlu mengisi penilaian kinerja yang rumit.

“Dengan demikian, ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi,” ujar Alex.

sumber : Antara

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi