Jumat, 03/05/2024 - 16:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Ketua Baznas: Potensi Zakat Jayapura Mencapai Rp 6 Miliar Per Tahun

ADVERTISEMENTS

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Baznas Tanggap Bencana (BTB) Provinsi Papua menyalurkan bantuan berupa 400 makanan siap saji kepada korban gempa Jayapura Papua.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SENTANI — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jayapura, Papua Muhammad Ansori mengatakan bahwa potensi zakat dari para muzakki di daerah tersebut mencapai Rp6 milyar per tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan data yang dihimpun dari BAZNAS pusat juga bahwa potensi zakat di Kabupaten Jayapura berkisar antara tiga hingga enam milyar per tahun,” katanya di Sentani, Kamis (20/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan pihaknya memiliki tugas dan fungsi menghimpun, menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Mengapa Sholat dan Zakat Hukumnya Wajib dalam Islam?

Menurut Muhammad Ansori terkait jumlah penerima zakat, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dengan baik sebelum penyaluran nantinya karena baru saja dilantik oleh Pj Bupati Jayapura.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tugas Baznas yang pertama yakni menjamin harta dari para muzakki berfungsi sebagai harta zakat dan aman secara materi,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia menjelaskan tugas Baznas kedua yaitu menjamin keabsahan ibadah zakat dari para muzakki sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan-aturan hukum syariat Islam yang standar maupun minimal.

Berita Lainnya:
Lebaran Idul Fitri, Menhub Tetap Bahas Transportasi

“Ketiga ini paling mendesak karena merupakan kenyataan di masyarakat bahwa mustahik punya hak menerima zakat sehingga Baznas bertanggung jawab melindungi dan menjamin hak-hak dari para mustahik,” katanya lagi.

Dia menambahkan jika pemanfaatan harta zakat dilakukan di luar dari asnaf delapan maka termasuk kriminal berdasarkan aturan negara dan di dalam agama jelas membatalkan keamilan itu sendiri.

“Terdapat delapan golongan orang yang menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” ujarnya lagi.

sumber : Antara

Banyak keuntungan nabung di bank syariah loh. Intip-intip, Kamu nasabah di bank syariah mana yaa?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi