Jumat, 03/05/2024 - 04:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Fatwa MUI Soal Kehalalan Sarang Burung Walet

ADVERTISEMENTS

Petani memperlihatkan sarang burung walet seusai panen di Desa Suak Timah, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Jumat (6/8/2021). Fatwa MUI Soal Kehalalan Sarang Burung Walet

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Sejak ratusan tahun lalu sarang burung walet diklaim memiliki banyak khasiat. Di bulan Ramadhan ini sarang burung walet juga sering dikonsumsi saat sahur dan  berbuka puasa untuk menjaga kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mengutip Jurnal Halal LPPOM MUI, sarang burung walet berasal dari air liur burung. Maka, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai kehalalan produk tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyatakan, sarang burung walet pada dasarnya halal dikonsumsi. Namun, mengingat di dalam sarang burung walet tersebut biasanya tercampur dengan kotoran burung, maka sebelum dikonsumsi sarang burung walet tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kisah Nabi Adam Berhaji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terhadap kehalalan sarang burung walet ini. Di dalam Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2012 disebutkan sarang burung walet berasal dari cairan yang keluar bersama air liur yang telah mengering, dan tidak jarang bercampur dengan kotoran.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada kasus yang seperti ini, muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi sarang burung walet dan membudidayakannya. Para ulama sepakat sarang burung walet adalah sarang yang dibuat oleh burung walet, berasal dari zat yang tersimpan di tembolok burung yang bercampur dengan zat yang berasal dari kelenjar ludah (air liur) yang telah mengering.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sarang burung walet adalah suci dan halal. Dalam hal sarang burung walet bercampur dengan atau terkena barang najis (seperti kotorannya), harus disucikan secara syar’i (tathhir syar’i) sebelum dikonsumsi. Itu juga termasuk membersihkan kontaminasi najis dari kotoran burung walet sendiri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Surat Jaminan Umar Bin Khattab untuk Umat Nasrani dan Gereja Ini Menginspirasi Dunia

Hal lain yang harus diwaspadai adalah adanya pencampuran sarang burung walet yang menggunakan gelatin babi, putih telur, maupun bagian tertentu dari ikan laut. Tujuannya untuk menambah bobot timbangan sarang burung walet ketika hendak dijual, mengingat harganya yang sangat tinggi.

Pencampuran gelatin babi pada sarang burung walet tentu harus dicermati. Sebab, mengonsumsi sarang burung walet yang tercampur dengan gelatin babi tentu haram hukumnya.

Banyak keuntungan nabung di bank syariah loh. Intip-intip, Kamu nasabah di bank syariah mana yaa?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi