Jumat, 24/05/2024 - 02:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Indofood: Indomie Standar Keamanan Pangan Sesuai Ketentuan Badan POM

Indomie rasa ayam spesial. Varian mi instan Indomie produksi Indofood di Indonesia ini ditemukan mengandung karsinogen pada bumbunya oleh Departemen Kesehatan Taipe, Taiwan. Indofood: Indomie Standar Keamanan Pangan Sesuai Ketentuan Badan POM

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk memastikan semua produk Indomie yang diproduksi dan diekspor telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hal itu disampaikan menyusul pemberitaan di media massa Taiwan pada Senin (24/4/2023) lalu tentang terdeteksinya etilen oksida (EtO) pada produk Mi Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia dan bumbu perisa mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial.

“Kami ingin menegaskan sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Berita Lainnya:
Jokowi Resmi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Taufik mengungkapkan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ICBP juga telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun. “Perseroan senantiasa memastikan produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara di mana produk mi instan ICBP dipasarkan,” katanya.

Berita Lainnya:
Dinkes Bandung: 3.468 Kasus DBD Terjadi dalam 4 Bulan Terakhir

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.

ADVERTISEMENTS

Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (27/4/2023) penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi