Sabtu, 04/05/2024 - 00:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Polri yang Cepat Tangkap AP Hasanuddin

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemuda Muhammadiyah memuji langkah cepat Polri dalam proses hukum terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH). AP Hasanuddin merupakan terduga pelaku pengancam pembunuhan warga Muhammadiyah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Advokasi Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengatakan, langkah cepat kepolisian melakukan penangkapan, dan penetapan tersangka, terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu, memberikan harapan baik atas tegaknya hukum dan keadilan.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami (Pemuda Muhammadiyah) sangat mengapresiasi langkah cepat Polri ini. Karena baru beberapa hari setelah kita melakukan pelaporan terhadap APH ini, sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka,” kata Nasrullah saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Ahad (30/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ini (penangkapan APH) sangat penting untuk memastikan proses hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan (APH),” kata Nasrullah menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Nasrullah adalah pihak yang melaporkan APH ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023). Nasrullah pun sempat diperiksa sebagai saksi pelapor oleh tim penyidik Siber Polri, pada Kamis (27/4/2023). Pada Ahad (30/4/2023) proses hukum lanjutan atas pelaporan tersebut, berujung pada penetapan tersangka, dan penangkapan terhadap APH.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Fantastis! KPK Ungkap Nilai TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumlahnya Mencengangkan

Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Selanjutnya, APH dibawa ke Bareskrim Polri, di Jakarta untuk proses hukum lanjutan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kita (Pemuda Muhammadiyah) meminta khususnya warga Muhammadiyah untuk tetap memantau proses hukum kasus ini, dan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Nasrullah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Namun ia juga meminta agar para warga Muhammadiyah, dan Pemuda Muhammadiyah untuk tak bereaksi berlebih-lebihan atas proses hukum terhadap APH ini. “Kita percayakan semuanyaa ini, kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Nasrullah.

Andi Pangareng Hasanuddin merupakan peneliti di BRIN. Namanya belakangan menjadi tenar lantaran komentarnya di media sosial Facebook. APH dalam komentarnya mengundang ancaman dengan menghalalkan darah para warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya itu juga, APH melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu persatu warga Muhammadiyah.

Komentar sadisnya di media sosial itu, terkait dengan perbedaan waktu perayaan Idul Fitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dengan versi pemerintah. Muhammadiyah merayakan Lebaran lebih pada awal 20 April 2023, sedangkan pemerintah mengacu pada penanggalan Nahdhatul Ulama (NU) yang menjadikan 21 April 2023 sebagai hari pelaksanaan Shalat Id Fitri.

Berita Lainnya:
Universitas BSI Kampus BSD Dukung SMKN 6 Kabupaten Tangerang Gelar Proyek P5

Perbedaan waktu pelaksanaan Idul Fitri yang semestinya diterima sesama warga Muslim tersebut berujung pada komentar APH di laman Facebook dengan pengancaman berupa penghalalan darah para warga Muhammadiyah. Bahkan, APH dalam komentarnya menuliskan tantangan untuk membunuh warga Muhammadiyah satu persatu.

Atas komentarnya tersebut, para warga Muhammadiyah di berbagai daerah, melakukan protes dan melaporkan APH ke kepolisian. Di Jakarta, sejumlah aktivis dan pengurus resmi dari PP Muhammadiyah, juga melaporkan APH ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman tersebut.

Dari Polri sementara ini menjerat APH sebagai tersangka ujaran kebencian dan  tindak pidana menakut-nakuti. Tersangka APH, dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi