Rabu, 01/05/2024 - 13:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

AP Hasanuddin Ditangkap, LBH Pelita Umat: Kapan Denny Siregar dan Abu Janda Diproses?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — LBH Pelita Umat menyoroti penangkapan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian. LBH Pelita Umat menilai penangkapan tersebut mesti jadi pemicu Polri untuk meringkus pelaku ujaran kebencian lainnya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

LBH Pelita Umat mendukung gerak cepat Polri dalam merespons aduan terhadap AP Hasanuddin. LBH Pelita Umat meyakini langkah kepolisian tersebut bisa menenangkan pihak yang diancam oleh AP Hasanuddin. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“LBH PELITA UMAT memberikan apresiasi kepada Polri telah dengan cepat memproses laporan berkaitan dengan AP Hasanuddin. Respon tersebut sangat penting untuk meredam gejolak sosial masyarakat,” kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Putra Irawan kepada Republika, Rabu (3/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

LBH Pelita Umat mengamati kasus ujaran kebencian di Indonesia tak berhenti dengan penangkapan AP Hasanuddin. Kasus serupa pernah dilakukan beberapa orang, seperti Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda. Namun keduanya tak kunjung diringkus kepolisian walau tersangkut banyak kasus ujaran kebencian. 

ADVERTISEMENTS

“Bahwa masih terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat yang berkaitan dengan laporan-laporan sebelumnya tentang dugaan pidana ITE yang dilakukan oleh Deni Siregar dan Abu Janda,” ujar Chandra. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Penumpang Whoosh Diklaim Meningkat 30 Persen Saat Lebaran

LBH Pelita Umat mempertanyakan sikap Polri yang lambat memproses hukum Denny Siregar dan Abu Janda. Padahal LBH Pelita Umat meyakini upaya pembuktian kasus yang menjerat keduanya tidahlah sulit. 

Kenapa hingga saat ini belum ada kabar proses selanjutnya, apakah tidak diproses karena kurang bukti? Padahal pidana ITE alat buktinya sangat mudah yaitu screenshot Medsos, keterangan saksi pelapor, keterangan saksi terlapor, keterangan Ahli dan uji foreksi terhadap status medos tersebut,” ucap Chandra. 

LBH Pelita Umat menegaskan Polri wajib menjunjung tinggi azas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, termasuk kepada Denny Siregar dan Abu Janda. LBH Pelita Umat berpesan agar hukum diterapkan kepada semua pihak tanpa pandang kedudukan. 

“Perbedaan perlakuan tersebut khawatir menimbulkan kecemburuan yang berakibat ketidakpercayaan kepada aparat dan Pemerintah,” ujar Chandra. 

Diketahui, penanganan kasus Denny Siregar yang dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 kian dipertanyakan publik. Kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan alias mangkrak hampir tiga tahun. 

Berita Lainnya:
TNI AD Pastikan Proses Ganti Rugi Pascaledakan Gudmurah Sedang Berlangsung

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Hingga sekarang kasus itu tak tentu rimbanya. 

Sedangkan Abu Janda sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi tapi tak pernah berujung bui. Abu Janda pernah dua kali dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan pertama pada Kamis (28/1/2021) terkait rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan kedua, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/1/2021) terkait unggahan statusnya di media sosial mengatakan ‘yang arogan di Indonesia itu adalah Islam’.

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi