Selasa, 30/04/2024 - 13:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ridwan Kamil Sebut Fenomena Staycation tak Hanya Terjadi di Bekasi

ADVERTISEMENTS

BEKASI–Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, fenomena staycation yang dilakukan petinggi perusahaan swasta kepada pekerja kontrak wanita tidak hanya terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia mengaku telah menerima laporan praktik yang sama terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Barat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jadi fenomena ini tidak hanya dikabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil setelah menjadi khotbah nikah masal di Kota Bekasi, Ahad (14/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Meski demikian dia tidak mau menyebutkan jumlah dan daerah mana saja fenomena ajakan menginap bareng sebagai dari petinggi perusahaan sebagai syarat perpanjangan kontrak. Dia hanya dapat memastikan bahwa semua kasus itu sedang dalam proses penyelidikan di kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ada beberapa, tetapi semua sedang di follow up,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Ridwan Kamil menegaskan bahwa pelaku praktik staycation di perusahaan Cikarang Bekasi yang dilaporkan Alfi Damayanti (AD) sudah ditangani kepolisian. Menurut dia, pelakunya pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian. “Sudah ditangkap polisi,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BPBD: Gempa Garut Akibatkan Tiang Listrik Roboh di Cianjur

Dia mengaku telah menyampaikan kepada pihak perusahaan tidak boleh ada lagi perusahaan di Jawa Barat melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. Praktik Staycation merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Karena perbutan itu melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja, di dalam adalah mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” katanya.

Seperti diketahui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengambil alih kasus praktik staycation yang dilaporkan Alfi Damayanti (AD) ke Polres Metro Bekasi. Selama proses penyelidikan Polres Metro Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap perlapor dan terlapor dan dua orang saksi.

“Sudah diambil alih Bareskrim,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/5/2023).

Twedi mengatakan, semua hasil penyelidikan kasus praktik staycation yang dilaporkan Alfi Damayanti sudah diserahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Mei 2023. “Dua hari lalu berkasnya sudah diserahkan ke Bareskrim,” katanya.

Berita Lainnya:
Tim AMIN Tetap Optimistis Permohonannya Dikabulkan Hakim 

Twedi menegaskan Polres Metro Bekasi tidak berwenang lagi memberikan komentar terkait kasus ini. Jadi segala informasi terkait dengan masalah ini bisa langsung ditanyakan kepada Bareskrim Polri. “Silakan tanya ke Bareskrim,” katanya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kerja Afriansyah Noor mengaku telah menghubungi perusahaan tempat telapor berinisial B bekerja. Perusahaan tempat terlapor bekerja itu merupakan perusahaan outsourcing di PT Ikeda yang digunakan PT KAO. Terduga pelaku berinisial B bekerja di perusahaan itu sebagai manager.

“Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manager yang bermasalah sambil hukum berjalan,” katanya kepada wartawan kemarin.

Afriansyah mengatakan bahwa dia telah menghubungi Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi agar kasus ini ditangani sampai tuntas. “Saya juga sudah menelpon kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban,” kata.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi