Minggu, 19/05/2024 - 10:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Tunduk kepada DPR, Batal Revisi PKPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan 

Ketua KPU Hasyim Asyari. KPU batal merevisi aturan yang berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan caleg perempuan karena tidak disetujui DPR. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi ketentuan cara penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan, yang dapat mengurangi jumla caleg perempuan. Sebab, Komisi II DPR RI menolak rencana KPU merevisi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD itu. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya memang sudah berencana merevisi PKPU tersebut sebagaimana tuntutan publik. Hanya saja, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perubahan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Prabowo Menang, Fedi Nuril Ditagih 'Janji' Pindah Negara

Nyatanya, Komisi II DPR menolak. Ketika diminta penegasan apakah akan tetap melakukan revisi atau tidak, Hasyim memberikan jawaban ambigu. “Belum,” jawabnya singkat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Padahal, partai politik sudah terlanjur menyerahkan daftar bakal caleg-nya dan KPU sedang memverifikasi dokumen persyaratan bakal caleg itu. Jika revisi tak dilakukan segera, tentu partai politik tidak punya waktu untuk merombak daftar bakal caleg-nya. Untuk diketahui, partai politik diperbolehkan mengganti daftar bakal caleg-nya saat masa perbaikan pada 26 Juni-9 Juli 2023. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Anak Zulhas Sentil Netizen Setelah Posting Starbucks di Mekkah: Nge-boikot Ikut-ikutan Gak Bikin Kalian Keren

Dalam kesempatan itu, Hasyim justru menyebut bahwa semua partai politik telah menyerahkan daftar bakal caleg DPR RI dengan komposisi perempuan lebih dari 30 persen. Namun, Hasyim tak menjelaskan apakah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen itu adalah akumulasi secara nasional, atau per dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Dia juga tak mengungkapkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi