Rabu, 01/05/2024 - 01:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Johnny G Plate Masih Bacaleg Nasdem, Ini Respons Bawaslu 

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal kader Partai Nasdem, Johnny G Plate yang merupakan tersangka kasus korupsi, tapi masih berstatus sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Bawaslu RI menyebut hal itu tidak masalah. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu, nama seorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Adapun Johhny kini baru tersangka, bahkan kasusnya belum disidangkan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dia (Johnny) tersangka, belum diputus bersalah dan dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan. Jadi tidak masalah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Republika, Sabtu (20/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menhub: 1.236 Penerbangan Layani Penumpang di Puncak Arus Mudik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kendati begitu, Johhny bisa saja mengundurkan diri, atau DPP Nasdem mengganti dia dengan sosok lain dalam daftar bakal caleg. Pilihan tersebut ada pada DPP Nasdem. 

ADVERTISEMENTS

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Jumat (19/5/2023), menyebut Johnny masih berhak terdaftar sebagai bakal caleg Partai Nasdem. Alasannya serupa dengan yang disampaikan Bagja, yakni KPU tidak bisa mencoret nama Johhny sebelum dia dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau misalnya statusnya (Johnny) belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak,” kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/5/2023). 

Hasyim juga menyebut Johnny bisa mengundurkan diri, atau Partai Nasdem mengganti dia. Namun, lanjut Hasyim, Partai Nasdem hingga kini belum menyampaikan hendak mengganti Johhny maupun berkonsultasi terkait persoalan ini dengan KPU RI. Bahkan, KPU RI belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem. 

Berita Lainnya:
Tax Center Universitas BSI Dampingi Dosen dan Staf Akademik dalam Pengisian SPT PPh 21

Republika telah menghubungi sejumlah elite Nasdem terkait status bacaleg Johhny, tapi belum ada yang memberikan jawaban. 

Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen Nasdem.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi