Jumat, 26/04/2024 - 15:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ray Rangkuti: KPU dan Bawaslu tak Berdaya di Hadapan Parpol DPR

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih tidak berdaya di hadapan partai-partai di DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Indikasi ini, menurut Ray Rangkuti, terlihat dari KPU tak juga merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU No 10 Tahun 2023. “Urungnya KPU melakulan revisi karena ditolaknya rencana itu oleh Komisi II DPR,” ungkap Ray Rangkuti, Ahad (21/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selain urung merevisi PKPU No 10/2023, tambah Ray Rangkuti, KPU juga seperti mengabaikan himbauan KPK agar memasukan kembali poin soal kewajiban melaporkan LHKPN bagi para bakal caleg (bacaleg).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ray Rangkuti menyebut, hal ini terjadi karena KPU sekarang belum sepenuhnya independen dan mandiri dari peserta pemilu. Khususnya dari parpol yang eksis di DPR. “Bukan hanya KPU, Bawaslu juga terlihat mengalami hal yang sama. Sama-sama tidak berdaya di hadapan komisi II dan parpol-parpol parlemen,” kata Ray Rangkuti.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Belum Satu Tahun Diresmikan Jokowi, Tol Bocimi Amblas, Siap Harus Tanggung Jawab?

Ia khawatir dengan situasi ini. KPU dan Bawaslu terlihat lebih seperti pelayan partai politik parlemen dibandingkan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen. “Dalam bahasa lain, KPU dan Bawaslu seperti penyelenggara pemilu rasa parpol,” ungkap dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan partai politik parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain pemilu yang lebih demokratis, transparan dan kanal bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan.

Bahkan, lanjut Ray Rangkuti, berbagai praktek sosialisasi partai politik perserta pemilu yang mengabaikan etika demokrasi, menciderai etika politik, penuh dengan praktek uang, sama sekali tidak dapat dicegah oleh Bawaslu hanya karena alasan formalistik. Termasuk di dalamnya cawe-cawe presiden dalam mengusung capres untuk pilpres 2024.

Berita Lainnya:
Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024

“Semua berlangsung tanpa terbendung. KPU dan Bawaslu merasa tak terganggu melihat berbagai prinsip demokrasi itu terlindas oleh perilaku partai, bacaleg maupun capres. Sekalipun berbagai kritik publik begitu luas atasnya, mereka cukup menjawabnya dengan alasan formil,” ungkap Ray Rangkuti.

Melihat hal ini, Ray khawatir tentang kemandirian, independensi maupun keberanian KPU dan Bawaslu. Absennya kemandirin dan keberanian itu, menurut dia, akan berpotensi menimbulkan berbagai kekisruhan. Khususnya saat berbagai kepentingan parpol mulai saling berbenturan. “Penting untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar segera tegak  berdiri dengan sikap independen dan mandirnya,” kata Ray Rangkuti.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi