Rabu, 08/05/2024 - 16:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Apa Saja yang Direvisi dalam Skema Bagi Hasil Gross Split?

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split yang telah diberlakukan sejak 2018. Perubahan ini menjadi new simplified gross split untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan kontrak gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. “Dalam perkembangannya, kontrak gross split mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak ini dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat,” ujarnya, dikutip Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Kementerian ESDM Dwi Adi Nugroho menjelaskan terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Di antaranya, penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi 3; penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi 2; penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split); penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan; perubahan formula komponen progresif harga migas; dan pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga migas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Muncul Emoji Bendera Palestina, Apple: Kami akan Perbaiki ‘Bug’ 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara pemerintah dan KKKS agar lebih menarik.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Base split minyak diubah menjadi 53 persen pemerintah dan 47 persen KKKS. Sedangkan, untuk gas, base split-nya 51 persen pemerintah dan 49 persen KKKS.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada aturan lama, base split minyak 57 persen pemerintah 43 persen KKKS, sedangkan gas 52 persen pemerintah dan 48 persen KKKS.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Volume Menjualan Produk Tuna Berlabel MSC Tumbuh 10 Persen

Terkait term and conditions, dibagi dua yaitu migas konvensional dan migas nonkonvesional atau MNK. Untuk konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 menjadi 3 yakni jumlah cadangan; lokasi cadangan; dan ketersediaan infrastruktur.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sedangkan, jumlah komponen progresif dari 3 menjadi 2 yaitu harga minyak dan harga gas. Untuk MNK, pemerintah memberikan penambahan komponen variabel tetap khusus sebesar 46 persen.

Term and conditions MNK lebih sederhana. Semangat new simplified gross split ini, antara lain mendorong MNK lebih berkembang,” kata Dwi.

Penyusunan rancangan new simplified gross split telah melalui tahapan panjang sejak April hingga Juni 2022 melalui serangkaian rapat penyusunan kebijakan fiskal MNK, FGD, workshop, hingga konsultasi publik.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi