Selasa, 07/05/2024 - 20:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Endus Dana Narkoba untuk Kontestasi Pemilu 2024, Ini Langkah KPU

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, ada indikasi atau tanda-tanda bahwa dana hasil kejahatan jual-beli narkotika akan digunakan untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Merespons hal itu, KPU RI akan segera membuat regulasi yang melarang peserta pemilu menggunakan uang hasil kejahatan narkotika.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu sebenarnya sudah melarang peserta pemilu menggunakan dana hasil tindak pidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Termasuk di dalamnya dana hasil kejahatan jual-beli narkotika. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu masuk kategori dana yang dilarang,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (25/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cyber Empathy: Edukasi Islam dan Santun Anak Yatim di Bulan Suci

Karena itu, lanjut Idham, pihaknya akan membuat regulasi teknis terkait larangan kontestan Pemilu 2024 menggunakan dana hasil kejahatan narkotika. Regulasi teknis itu akan berupa Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, pihaknya telah membuat rancangan PKPU tersebut. Rancangan itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 29 Mei mendatang. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jayadi saat membuka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polri di Bali, kemarin. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
LPAI Serukan Pemerintah Blokir Gim Daring yang Mengandung Kekerasan

Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurutnya, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di internet. 

“Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing(menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi