Sabtu, 04/05/2024 - 01:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imigrasi Agam Amankan Delapan WNA Tiongkok Ilegal

ADVERTISEMENTS

WNA ilegal China diamankan imigrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BUKITTINGGI — Kantor Imigrasi Kabupaten Agam bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Sumatera Barat mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tujuh orang WNA ini terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan, sehingga segera akan dideportasi. Sementara satu orang lainnya ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono di Bukittinggi, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan pengamanan awal dilakukan terhadap tujuh WNA yang bekerja di sebuah penambangan biji besi sebuah perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat melalui Operasi Mandiri Kantor Imigrasi Agam.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
TransJakarta Tambah Operasional di Terminal Kalideres Selama Mudik

“Dari hasil Operasi Mandiri ini, petugas mengamankan tujuh pekerja ilegal, termasuk juga 23 pekerja lainnya tapi mereka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara satu orang WNA laind itetapkan tersangka, setelah diamankan di sebuah kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, karena pelaku terbukti tidak masuk dalam daftar crew list.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kepala Kantor Imigrasi Agam Adityo Agung Nugroho menjelaskan semua WNA diamankan dari informasi awal masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di daerah setempat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Melalui Operasi Mandiriyang kami gelar awal Mei, mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju Site PT Gamindra Mitra Kesuma,” katanya.

Berita Lainnya:
Pasangan Kekasih Kepergok Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Jatinangor

Adityo menyebut ketujuh WNA itu inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya. “Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendepotasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/05),” katanya.

Sementara untuk satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi