Sabtu, 11/05/2024 - 02:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator Nilai MK Inkonsisten Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Kini, masa jabatan pimpinan KPK yang harusnya berakhir pada akhir 2023 menjadi berhenti pada akhir 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Arsul pun mempertanyakan kewenangan MK dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan tersebut. Politikus PPP itu menyebut, putusan yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK melampaui kewenangan MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Apalagi objek putusan tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, di mana kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Itu kan agak dalam tanda kutip penghinaan terhadap DPR dan presiden. Kan pembentuk undang-undang itu DPR dan presiden,” ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tiga ABK Tewas dalam Kebakaran Kapal di Muara Baru

Arsul juga menilai, MK menunjukkan inkonsistensi usai memutuskan untuk menjadikan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab, sebelumnya, juga ada gugatan terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Di pasal tersebut mengatur, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Namun, MK menolak semua gugatan terhadap pasal tersebut. Dalam pertimbangannya, menurut Arsul, MK tak menyinggung soal ketidakadilan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Nah tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu, bicara soal keadilan, soal keadilan terkait masa jabatan. Empat tahun itu dianggap, satu, bertentangan dengan prinsip keadilan, dibandingkan dengan lembaga negara lain yang constitutional important,” ujar Arsul.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hakim Saldi Isra Tegaskan DPR Jangan Lepas Tangan Soal Pemilu

“Tapi ketika bicara tentang dirinya sendiri, MK mengatakan itu tidak masalah. Sehingga uji materinya ditolak, nah ini menimbulkan pertanyaan, apakah sebagian hakim kita masih negarawan atau sudah sama seperti politisi kami yang ada di DPR ini, bisa berubah-ubah,” ucap Arsul menambahkan.

Dia menyinggung, apakah keputusan tersebut dikarenakan adanya kepentingan politik atau kelompok tertentu. Pasalnya, MK tak pernah menyinggung ihwal keadilan tersebut di gugatan-gugatan lain yang serupa.

“Karena ada kepentingan politik, ada kepentingan katakanlah kelompok, ada kepentingan pribadi ya, maka putusannya kemudian standarnya berbeda. Ini yang menjadi concern, kenapa menjadi concern? karena MK itu berbeda dengan lembaga negara yang lain,” ujar wakil ketua MPR itu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi