Memberikan akses informasi yang sejelas-jelasnya terhadap Akad dan investasi Bank yang dilakukan sesuai dengan prinsip Syar’iyah. Karena sadar ataupun tidak kegiatan usaha bank adalan bisnis yaitu melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana serta memberikan jasa lainnya. Tentu dalam hal ini Bank juga melakukan investasi dan juga tetap menarik keuntungan dari kegiatan yang dilakukan.
Selanjutnya siapkah Bank Syar’iyah menanggung juga resiko apabila debitur mengalami kerugian, misalnya saja dalam penerapaan Akad Musyarakah keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai perjanjian sebelumnya antara semua pihak yang terlibat, sedangkan untuk beban kerugian akan dihitung berdasarkan banyaknya modal. Karena sejatinya prinsip ekonomi syar’iyah yang utama adalah keadilan.
Qanun LKS sudah pernah di Judicial Review
Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syar’iyah di Aceh sudah pernah diajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung.nPermohonan Uji Materii tersebut terdaftar dengan Register Perkara Nomor 15 P/Hum/2022 tanggal16 Januari 2022, namun akhirnya Mahkamah Agung menolak Uji Materil Qanun LKS.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Agung berpendapat pembentukan Qanun LKS sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang mana bahwa salah satu dibentuknya Peraturan Daerah atau Qanun telah sesuai dengan Pasal 14 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menuyatakan “Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi”.
Selanjutnya di dalam Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, ditegaskan bahwa “Qanun Aceh dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pengaturan hal yang berkaitan dengan kondisi khusus Aceh, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan”. Dengan demikian penerapan Qanun LKS sudah tidak diragukan lagi.
Maka oleh karena itu jelaslah sudah pembentukan Qanun LKS dimaksudkan adalah hukum yang mengatur hubungan muamalah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Syar’iyah sebagaimana ketentuan Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dengan demikian keberadaan Qanun LKS harus dipertahankan, namun apabila diperlukan adanya perubahan tentunya adalah tidak untuk menghilangkan prinsip syar’iyah, yang perlu di dorong adalah membenahi pelayanan Bank Syar’iyah di Aceh untuk memudahkan warga Aceh dalam melakukan kegiatan ekonomi dan mendorong Bank-Bank Syar’iyah di Aceh membangkitkan kegiatan ekonomi warga yang akhirnya harus bermuara kepada tujuan yang lebih besar yaitu adalah penerapan Qanun LKS di Aceh harus dapat berkontribusi untuk menuntaskan kemiskinan di Aceh. Semoga!































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler