ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Perubahan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Perlu atau Tidak?

Memberikan akses informasi yang sejelas-jelasnya terhadap Akad dan investasi Bank yang dilakukan sesuai dengan prinsip Syar’iyah. Karena sadar ataupun tidak kegiatan usaha bank adalan bisnis yaitu melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana serta memberikan jasa lainnya. Tentu dalam hal ini Bank juga melakukan investasi dan juga tetap menarik keuntungan dari kegiatan yang dilakukan.

Selanjutnya siapkah Bank Syar’iyah menanggung juga resiko apabila debitur mengalami kerugian, misalnya saja dalam penerapaan   Akad  Musyarakah  keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai perjanjian sebelumnya antara semua pihak yang terlibat, sedangkan untuk beban kerugian akan dihitung berdasarkan banyaknya modal. Karena sejatinya prinsip ekonomi syar’iyah  yang utama adalah keadilan.

Qanun LKS sudah pernah di Judicial Review

Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syar’iyah di Aceh sudah pernah diajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung.nPermohonan Uji Materii  tersebut terdaftar dengan Register Perkara Nomor 15 P/Hum/2022 tanggal16 Januari 2022, namun akhirnya  Mahkamah Agung menolak Uji Materil Qanun LKS.

Berita Lainnya:
APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Agung berpendapat pembentukan  Qanun LKS sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang mana bahwa salah satu dibentuknya Peraturan Daerah atau Qanun  telah sesuai dengan  Pasal 14  UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menuyatakan  “Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi”.  

Selanjutnya di dalam Pasal 4 ayat (1)  Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, ditegaskan bahwa “Qanun Aceh dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pengaturan hal yang berkaitan dengan kondisi khusus Aceh, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan”.   Dengan demikian penerapan Qanun LKS sudah tidak diragukan lagi.

Berita Lainnya:
Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Maka oleh karena itu jelaslah sudah pembentukan Qanun LKS dimaksudkan adalah hukum yang mengatur  hubungan muamalah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Syar’iyah sebagaimana ketentuan Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.   Dengan demikian keberadaan Qanun LKS harus dipertahankan, namun apabila diperlukan adanya perubahan tentunya adalah tidak untuk  menghilangkan prinsip syar’iyah, yang perlu di dorong adalah membenahi pelayanan Bank Syar’iyah di Aceh untuk memudahkan warga  Aceh dalam melakukan kegiatan ekonomi dan mendorong Bank-Bank Syar’iyah di Aceh membangkitkan kegiatan ekonomi warga yang akhirnya harus bermuara kepada tujuan yang  lebih besar yaitu adalah   penerapan Qanun LKS di Aceh harus dapat berkontribusi untuk menuntaskan kemiskinan di Aceh. Semoga!

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya