Selasa, 21/05/2024 - 04:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut Kedepankan Keberlanjutan Ekologi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia menyampaikan, pasir laut boleh diekspor jika kebutuhan domestik cukup.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Trenggono menuturkan, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Berita Lainnya:
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan ini tujuannya untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja. Itu pun kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan,” kata Trenggono menjelaskan.

Meski pemanfaatan pasir laut berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang resmi diundangkan 15 Mei 2023 diperbolehkan, namun pemanfaatan dapat dilakukan melalui persetujuan tim kajian. Tim ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tim kajian inilah yang akan menentukan lokasi dimana letak pasir sedimentasi yang dapat dimanfaatkan, termasuk jumlah pasir sedimentasi yang boleh dikeruk.

ADVERTISEMENTS

Meskipun peraturan pemerintah ini telah diundangkan, Trenggono menyebut aturan teknis atau detail pemanfaatan sedimentasi laut belum ada. “Tapi nanti peraturan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan teknis namanya Peraturan Menteri (Permen) yang sekarang sedang dipersiapkan, belum jadi sama sekali,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

 

Berita Lainnya:
Gitar Indonesia Catat Transaksi Potensial Rp 15,5 Miliar di Jepang

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi