Selasa, 21/05/2024 - 07:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bela Denny Indrayana, Anies: Polri Harus Lindungi Kebebasan Berpendapat

 JAKARTA — Calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan angkat bicara terkait pelaporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke polisi atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anies mengaku percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Saya percaya kepolisian akan menjaga maruah demokrasi di Indonesia. Jadi walaupun ada laporan-laporan itu silakan saja orang bikin laporan, namanya juga bikin laporan, tapi saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat,” kata Anies kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Anies mengajak semua pihak untuk menghormati kebebasan berpendapat orang lain. Sebab, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar bagi orang merdeka dalam sistem demokrasi. Apalagi, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang. 

Berita Lainnya:
Kemenkumham Tetapkan 12 Kuliner Betawi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Jangan sampai, lanjut dia, orang merasa takut mengungkapkan pikiran dan pendapatnya karena bisa dikriminalisasi. “Jadi kita perlu menghormati pikiran, pandangan yang diungkapkan dan saya percaya aparat kepolisian akan menjaga maruah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat,” kata Anies, sosok yang diusung sebagai capres oleh Partai Demokrat, Nasdem, dan PKS. 

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana mengaku mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Ketika itu, Denny juga menyinggung upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merebut Partai Demokrat. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

‘Bocoran’ putusan yang disampaikan Denny itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Juru bicara MK menyebut hakim konstitusi belum membuat putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka itu. Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Denny membocorkan rahasia negara dan meminta polisi melakukan penyelidikan. 

Berita Lainnya:
Singgung Kursi Menteri Semakin Membengkak, Mahfud MD: Rusak Ini Negara

Pada Rabu (31/5/2023), ternyata seorang berinisial AWW melaporkan Denny ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. AWW melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM itu dengan empat sangkaan sekaligus, yakni tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, penyebaran kabar bohong atau hoaks, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. 

ADVERTISEMENTS

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan tersebut,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (2/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi