BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) kembali menggelar lomba Musaqabah Takbir Jalan Kaki dengan total hadiah mencapai Rp 38 juta.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan syiar Islam dan dakwah malam hari raya Idul Adha 1444 Hijriah atau tahun 2023.
Kegiatan kini akan dilaksanakan oleh UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh (MRB) bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).
Kepala DSI Aceh, EMK Alidar, melalui Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Saifan Nur, menjelaskan pawai takbir jalan kaki ini mengambil start dari halaman MRB melawati jalan protokol di Banda Aceh hingga finish kembali ke MRB.
“Pawai takbir jalan kaki ini Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Juni 2023, malam Kamis mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai,” kata Saifan Nur dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023).
Saifan Nur menyebut, bahwa kegiatan pawai takbiran keliling ini tidak dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya disebabkan pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah mulai tahun ini pawai takbiran malam hari raya kembali dilaksanakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua DPW BKPRMI Aceh, Mulia Rahman, menyampaikan bahwa terdapat syarat-syarat bagi peserta musabawah pawai jalan kaki.
Mulia yang juga selaku penanggungjawab lapangan kegiatan itu, menuturkan pendaftaran grup pawai mulai dibuka dari tanggal 9-10 Juni 2023, pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Syarat dan ketentuan peserta pawai takbir:
1. Peserta adalah remaja masjid/meunasah/Ormas Islam/ komunitas Islam se-Aceh.
2. Setiap pengurus remaja masjid/meunasah/Ormas Islam mengirimkan satu regu peserta berjumlah 40 orang maksimal dan minimal 30 orang (khusus remaja putra) sudah termasuk syeikh.
3. Melampirkan Foto Copy Buku Rekening BANK ACEH (MASIH AKTIF) milik Organisasi/Ketua Tim Takbiran yang ikut sebagai peserta pawai.
4. Untuk pembaca takbir/ syekh (qari) belum pernah memperoleh Juara I MTQ di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Berpakaian muslim dan menjaga kebersihan perkarangan Masjid Raya Baiturrahman Aceh dan selama dalam rute takbiran.
6. Peserta Pawai tidak dibenarkan membawa Petasan/ Mercon. (bagi peserta yang tidak mengindahkan maka akan didiskualifikasi kelompoknya).
7. Bagi peserta yang telah hadir di lokasi kegiatan pawai takbir, ketika waktu shalat telah tiba, maka wajib shalat berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Aceh dan menghentikan aktifitas keramaian di mobil hias. (bagi peserta yang tidak mengindahkan maka akan didiskualifikasi kelompoknya).
































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler