Rabu, 08/05/2024 - 01:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

JR Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi, Komisi III: Ini Pesananan Orang yang Terduga Korupsi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mempertanyakan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi. Ia khawatir uji materi ini pesanan dari orang-orang yang terindikasi korupsi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi,” kata Santoso kepada Republika.co.id, Selasa (6/6).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dipaparkan Santoso, JR memang hak warga negara. Baik gugatan terhadap UU yang dinilai  melanggar hak konstitusional seorang warga maupun komunitas. Temasuk JR terrhadap UU Kejaksaan. “Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power,” kata Santoso.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tersangka Korupsi Timah Hidup Bergelimang Harta, Ini Ayat Alquran tentang Harta
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Saat ini, menurut Santoso, semua aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, berkomitmen  melakukan pemberantasan korupsi. Dengan begitu, seharusnya lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi, sehingga tidak ada  tindak korupsi yang lolos. “Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos,” kata Santoso.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dengan tiga lembaga yang bisa menyelidiki perkara korupsi, maka semakin banyak yang mengawasi. “Kan begitu, jadi banyak penjaganya, yang sekarang saja ada tiga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi,” kata Santoso.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jaksa Agung: Yang Ditangani Kejagung Kasus Korupsi Berkualitas

Santoso meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih pro terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh kejaksaan,” ujar Santoso.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase ‘atau kejaksaan’ di UU Tipikor.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi