Jumat, 26/04/2024 - 14:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sejenis tidak Sesuai Hukum

ADVERTISEMENTS

Simbol LGBT (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 TOKYO — Pengadilan Jepang pada Kamis (8/6/2023) mengatakan larangan pernikahan sesama jenis adalah konstitusional tetapi menimbulkan kekhawatiran tentang martabat dan hak asasi pasangan sesama jenis. Ini sebuah keputusan yang tidak sesuai harapan para aktivis tetapi masih dilihat sebagai langkah maju.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Keputusan pengadilan distrik Fukuoka tersebut dikeluarkan seminggu setelah pengadilan distrik lain, menegaskan pelarangan pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Keputusan dari pengadilan distrik lain ini, sempat membawa harapan akan perubahan di kalangan komunitas LGBTQ di Jepang. Hal itu karena Jepang satu-satunya negara di Kelompok Negara Tujuh yang tidak memiliki perlindungan hukum untuk pernikahan sesama jenis. 

ADVERTISEMENTS

Namun Keputusan pengadilan distrik Fukuoka ini membuat kelompok aktivis hak asasi terus memprotes pelarangan itu dan menganggapnya sebuah keputusan yang tidak sesuai dengan harapan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Vokal Menentang LGBT, JK Rowling Dilaporkan ke Polisi, Dibela PM Inggris

 

Lima keputusan tentang pernikahan sesama jenis telah diputuskan di Jepang selama dua tahun terakhir. Dua menyimpulkan larangan itu inkonstitusional, satu mengatakan tidak, dan dua, termasuk hari Kamis, menegakkan larangan tetapi mengangkat masalah hak lainnya.

Pengadilan Tokyo pada tahun lalu menguatkan larangan tersebut. Namun, keputusan Pengadilan Tokyo itu menekankan kurangnya perlindungan hukum bagi keluarga sesama jenis, telah melanggar hak-hak mereka. Dan Pengadilan Fukuoka menyetujui keputusan Tokyo tersebut.

Pengadilan Fukuoka, tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis sesuai dengan konstitusi. Namun pihaknya menilai hal itu bisa bertentangan dengan klausul yang mengatakan bahwa pernikahan dan masalah keluarga didasarkan pada martabat individu. Karena itu mereka, menyebutnya sebagai “kondisi inkonstitusional”.

Berita Lainnya:
Retno: RI dan China Punya Sikap yang Selaras dalam Konflik Iran-Israel

Kelompok aktivis hak asasi, pembela pernikahan sejenis, Masahiro, yang juga penggugat keputusan itu mengatakan ia merasa senang dengan tren keseluruhan di pengadilan. Ia yang hanya menyebutkan nama depannya, mengatakan ada mulai kemajuan.

“Empat dari lima putusan sejauh ini menyatakan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.

“Rasanya seolah-olah kita mengambil langkah maju, jadi saya lega,” katanya.

Jajak pendapat menunjukkan sekitar 70 persen publik mendukung pernikahan sesama jenis. Namun partai konservatif Jepang, yang berkuasa di bawah Perdana Menteri Fumio Kishida menentangnya.

 

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi