Senin, 06/05/2024 - 02:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembacok Pelajar di Bogor Divonis dalam Sidang Hari Ini

ADVERTISEMENTS

 BOGOR — Sidang putusan terhadap pelaku utama pembacokan pelajar hingga tewas di Bogor, ASR alias T (17 tahun), akan digelar pada Jumat (9/6/2023). Sidang putusan ini akan dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan sidang ini bisa dihadiri oleh keluarga dan kerabat anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sidang putusan diperkirakan akan digelar di ruang sidang anak sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Memang setiap putusan harus terbuka semua. Tidak pernah tertutup, itu memang begitu aturannya,” kata Daniel melalui telepon selulernya, Kamis (8/6/2023) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Daniel menjelaskan, sebelum sidang putusan, seluruh sidang yang dilakukan terhadap anak termasuk pemeriksaannya dilakukan secara tertutup. Hal itu dilakukan dengan tujuan menjaga psikologis anak.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Viral Pungli Parkir di Masjid Al Jabbar, Pj Gubernur Jabar Langsung Rapat

“Iya semua putusan sidangnya terbuka, tapi kalau anak pemeriksaannya tertutup. Karena dia anak, menjaga psikologis anak,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, diberitakan ASR dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (6/6/2023). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Riyanto, JPU menuntut ASR dengan pidana 7 tahun 6 bulan, serta pelatihan kerja selama 1 tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor. ASR yang masih di bawah umur ini dituntut 7,5 tahun karena hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” kata Riyanto ketika ditemui Republika di PN Bogor, Selasa (6/6/2023) sore.

Berita Lainnya:
Dugaan Penganiayaan di Sekolah Pelayaran, Keluarga Korban Marah dan akan Tuntut Pihak STIP

ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1×24 jam setelah kejadian.

Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi