Rabu, 01/05/2024 - 18:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

ADVERTISEMENTS

Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya? Foto: Daging babi bagian perut (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Ketidaktahuan dan ketidaksengajaan dalam melakukan hal yang dilarang agama memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Lantas bagaimana hukumnya jika seorang Muslim tidak sengaja memakan daging babi atau sesuatu yang haram?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Contohnya terjadi di sebuah restoran yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan masyarakat setelah karyawannya salah menyajikan makanan kepada konsumen Muslim. Konsumen yang memesan menu beef atau daging sapi, malah disajikan daging babi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mengenai hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang dilarang agama tidak tercatat sebagai dosa. Dia menyebut, terdapat banyak sekali dalil-dalil dalam Alquran yang menyebut bahwa Allah tidak mencatat sebagai kesalahan atau sebagai dosa apabila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kisah Lansia yang Selalu Baca Surat Al Ikhlas dalam Sholat, Bolehkah?

“Artinya tidak ada siksa di akhirat jika seorang hamba melakukan perbuatan dosa karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan,” kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Salah satu dalilnya sebagaimana terlihat dalam Alquran Surah Al Baqarah penggalan ayat 286:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا

Berita Lainnya:
Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Jauh Lebih Rendah dari Nasional, Sulut Berbenah

“Rabbanaa la tu’aakhiznaa in nasiinaaa aw akhtaanaa.”

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.”

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Innallaha tajawaza liy an ummati al khoto wa nisyan wa mastukrihu alaihi.” 

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.”

“Jadi yang ditolerir atau tidak termasuk perbuatan dosa jika perbuatan yang salah dilakukan karena tidak tahu, lupa, atau karena dipaksa,” ujar KH Miftahul Huda.

  

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi