Sabtu, 04/05/2024 - 10:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kalteng Beri Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

ADVERTISEMENTS

Pesepeda motor melintas di jalan Trans Kalimantan Tengah Poros Selatan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 untuk membantu meringankan beban masyarakat di daerah setempat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kebijakan pelayanan ini berlaku sejak 17 hingga 31 Agustus 2023 mendatang,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Robert Coven.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, kebijakan pelayanan ini sekaligus dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Bobby, Menantu Jokowi Hadiri Pengarahan Bacalon Kepala Daerah Partai Golkar

Robert memaparkan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan pemberian insentif Pajak Daerah bagi masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Progresif di wilayah provinsi setempat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Secara rinci, dia menjelaskan, kebijakan ini meliputi, pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dalam jangka waktu satu tahun ke atas. Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Masih Berlangsung, KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar

“Serta pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor roda 4 empat. Semua poin tersebut, diberikan keringanan bagi kendaraan bermotor dengan nomor polisi atau plat KH (kode Kalimantan Tengah) yang berlaku pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023,” kata Robert.

Dia menyampaikan, berkaitan mekanisme dan persyaratan pembayaran dapat menghubungi Kantor Samsat terdekat maupun di Gerai Layanan Samsat Keliling.

 

 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi