Minggu, 05/05/2024 - 14:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Kredit Motor, Rumah, Elektronik, Apakah Termasuk Riba? Ini Pendapat NU-Muhammadiyah

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA— Praktik jual beli dengan sistem kredit jamak berlaku di masyarakat. Sistem ini karena dianggap pelanggan lebih meringankan pembayaran dengan tempo. Bagaimanakah pandangan fikih Islam terkait jual beli dengan sistem kredit?

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan, hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali terdapat nash shahih dan sharih yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dengan demikian, tidak perlu mempertanyakan dalil yang mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah. Sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, transaksi muamalah sah dan halal.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jika dilihat dari ayat Alquran maka jual beli secara umum dihalalkan. Riba merupakan hal yang diharamkan. QS al-Baqarah ayat 275 menyebutkan:  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan semangat Alquran surat Al Maidah ayat 2: 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cara Meningkatkan Iman Di Tengah Godaan Duniawi

 ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS al Baqarah ayat 282).

Meski demikian, ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. “Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kerugiannya atau riba”. [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Baihaqi).

Berita Lainnya:
Adzan untuk Bayi Lahir dan Mayit Saat Dikubur Dilarang? Ini Penjelasan Mazhab Syafii

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga jual baik dengan kontan mau pun lewat kredit tanpa ada kesepakatan.

Misalnya, seseorang berkata, “Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12 juta, kredit Rp 15 juta,” kemudian keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit.

Maka, akad jual beli ini batal adanya. Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan maka jual beli itu sah dan berlaku atas harga yang disepakati.

Kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dari harga tunai karena penambahan jangka waktu pembayaran adalah sebagai bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba.

sumber : Harian Republika

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi