Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
NASIONAL
NASIONAL

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Proyek BTS Kemenkominfo 26 Juni

Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung RI dengan menetapkan tanggal sidang perdana dan menunjuk hakim tunggal yang menangani perkara. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (17/6/2023), menyebut sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.

“Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK Kedua Atas Vonis 10 Tahun Penjara ke MA

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo. Ia menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak.

“Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir,” katanya.

Ia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana.

“Senin (19/6) besok panggilan dikirimkan,” katanya.

Gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis (15/6), terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.

Berita Lainnya:
Tiga Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDIP Dirusak hingga Dibakar di Jembrana Bali

MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content